UjungPenaNews.com LAMPUNGTENGAH – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung Tengah mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) setempat untuk segera mempercepat pembahasan dan penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam). Targetnya, Pilkakam sudah bisa digelar pada Oktober 2026.
Desakan tersebut disampaikan dalam rapat antara Bapemperda DPRD Lampung Tengah dan DPMK, Selasa (3/2/2026). Rapat digelar untuk meminta kejelasan terkait belum dilaksanakannya Pilkakam di sejumlah kampung yang saat ini masih dipimpin oleh pejabat kepala kampung (Pj).
Ketua Bapemperda DPRD Lampung Tengah, Toni Sastra Jaya, mengatakan pihaknya ingin memastikan tahapan Pilkakam tidak terus tertunda dengan alasan regulasi pusat yang belum terbit.
“Hari ini kami memanggil DPMK Lampung Tengah untuk meminta penjelasan kendala belum digelarnya Pilkakam. Alasan yang disampaikan masih menunggu Permendagri yang belum terbit,” ujar Toni saat ditemui di ruang kerjanya.
Menurutnya, keterlambatan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tidak boleh menjadi alasan stagnasi di daerah. Ia meminta DPMK proaktif atau “menjemput bola” dengan berkoordinasi langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar regulasi turunan bisa segera terbit.
“Kami minta DPMK menjemput bola. Jangan hanya menunggu. Jika Permendagri sudah ada, pembahasan Perda bisa segera dilakukan dan tahapan bisa disiapkan lebih awal,” tegasnya.
Toni menyebut, bulan Agustus hingga September 2026 dapat dimanfaatkan untuk sosialisasi kepada masyarakat. Dengan begitu, pelaksanaan Pilkakam ditargetkan bisa berlangsung pada Oktober 2026.
Ia menambahkan, percepatan Pilkakam penting untuk mengakhiri kepemimpinan pejabat sementara yang terlalu lama dan memberikan kesempatan kepada masyarakat memilih kepala kampung definitif secara demokratis.
“Kami targetkan Oktober 2026 Pilkakam sudah digelar. Ini menjadi tanggung jawab DPMK Lampung Tengah,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala DPMK Lampung Tengah, Fathol Arifin, menyatakan kesiapan pihaknya untuk bekerja maksimal agar Pilkakam dapat segera dilaksanakan. Namun, ia menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu terbitnya Permendagri sebagai tindak lanjut revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Menurut Fathol, regulasi tersebut mengatur lebih rinci ketentuan calon tunggal dalam pemilihan kepala desa sebagaimana tertuang dalam Pasal 34A, sehingga menjadi dasar penting dalam penyusunan Perda Pilkakam.
“Semua bergantung pada Permendagri. Jika sudah terbit, kami akan segera mengajukannya ke DPRD untuk dibahas. Insyaallah paling lambat November 2026 Pilkakam bisa dilaksanakan,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pilkakam di Lampung Tengah direncanakan digelar di 51 kampung dengan pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Anggaran tersebut, kata dia, telah dialokasikan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) DPMK Lampung Tengah.
“Kami berharap seluruh tahapan berjalan lancar dan Pilkakam dapat dilaksanakan sesuai ketentuan,” pungkasnya.”(*)














