Arus Balik Memuncak, Polisi ‘Rem’ Truk Besar di Jalinteng Yukum Jaya Demi Kelancaran Pemudik

UjungPenaNews.com Lampung Tengah — Pasca Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, arus balik kendaraan di wilayah Lampung masih menunjukkan peningkatan signifikan.

Kondisi ini mendorong jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung untuk terus mengintensifkan pengaturan lalu lintas demi mengurai kepadatan yang terjadi, terutama di jalur utama penghubung Sumatera.

Upaya tersebut dilakukan menyusul tingginya volume kendaraan yang datang dari arah Pelabuhan Bakauheni menuju berbagai daerah di Sumatera. Jalur lintas tengah pun menjadi salah satu titik krusial yang dipadati kendaraan pemudik yang kembali ke tempat asal.

Sebagai langkah konkret, personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Tengah menggelar kegiatan penyekatan dan penertiban pada Kamis malam (26/3/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Jalan Lintas Tengah Sumatera, tepatnya di wilayah Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar.

Dalam operasi tersebut, petugas secara khusus menyasar kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih. Kendaraan seperti truk tronton, truk molen (mixer), wingbox, hingga kendaraan berat lainnya menjadi fokus utama karena dinilai berpotensi memperlambat arus kendaraan arus balik.

Petugas di lapangan melakukan penyekatan terhadap kendaraan yang masih melintas. Para pengemudi kemudian diberikan imbauan secara humanis agar menunda perjalanan mereka demi menjaga kelancaran lalu lintas selama puncak arus balik berlangsung.

Selain itu, kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan pembatasan operasional diarahkan untuk berhenti sementara. Mereka diminta memanfaatkan kantong parkir terdekat hingga kondisi arus lalu lintas kembali normal.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, melalui Kasat Lantas AKP Glend Felix menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi pengamanan arus balik Lebaran 2026 agar tetap aman dan terkendali.

Menurutnya, peningkatan volume kendaraan pasca Lebaran menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Oleh karena itu, pembatasan operasional kendaraan berat dinilai penting untuk meminimalisir potensi kemacetan dan kecelakaan di jalan raya.

“Pasca Hari Raya Idul Fitri, volume kendaraan arus balik masih cukup tinggi. Kami mengimbau kepada para sopir kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih untuk tidak melintas hingga 29 Maret 2026,” tegas AKP Glend Felix.

Dengan diberlakukannya penyekatan ini, diharapkan arus balik di wilayah Lampung Tengah dapat berjalan lebih tertib, aman, dan lancar. Upaya ini juga diharapkan mampu memberikan kenyamanan bagi para pemudik yang kembali beraktivitas.

Polres Lampung Tengah pun terus mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keselamatan selama arus balik berlangsung, sejalan dengan semangat “Mudik Aman, Keluarga Bahagia.”(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *