UJUNGPENANEWS.COM LAMPUNG TENGAH – Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terus memperkuat langkah penyelesaian persoalan penguasaan lahan di areal Hak Guna Usaha (HGU) Kebun Bekri PTPN IV Regional VII.
Pemkab Lampung Tengah menegaskan, penyelesaian persoalan tersebut harus dilakukan secara damai, objektif dan transparan dengan berpedoman pada data pertanahan, dokumen yang sah serta ketentuan hukum yang berlaku.
Persoalan tersebut menyangkut areal perkebunan seluas kurang lebih 234 hektare yang berada di Afdeling IV dan Afdeling V Kebun Bekri. Sejak 6 Juli 2026, areal tersebut masih dikuasai sejumlah okupan dan kondisi tersebut berdampak terhadap aktivitas operasional perusahaan, khususnya kegiatan pemanenan dan pemeliharaan tanaman di areal produktif.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, selain pendudukan lahan, telah terjadi aktivitas pemanenan di sejumlah blok yang dikuasai. Kondisi itu dinilai berdampak terhadap kegiatan perusahaan dan pekerja dalam mengelola serta memanfaatkan areal perkebunan tersebut.
Pemkab Lampung Tengah sebelumnya telah menempuh berbagai langkah penyelesaian, mulai dari rapat koordinasi, sosialisasi hingga dialog langsung dengan masyarakat.
Atas arahan dan instruksi Plt. Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri, S.E., M.Sos., Tim Penanganan Konflik Kabupaten Lampung Tengah juga turun langsung ke lokasi SHGU Afdeling V Kebun Bekri untuk berdialog dengan masyarakat.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penyelesaian persoalan berjalan secara terukur dengan mengedepankan data, dokumen pertanahan, aspek hukum serta dialog dengan seluruh pihak terkait.
Pemkab Lampung Tengah juga telah melakukan koordinasi dengan Kesbangpol Provinsi Lampung, ATR/BPN Lampung Tengah, pihak perusahaan serta kuasa hukum masyarakat.
Dalam proses tersebut, ATR/BPN Lampung Tengah telah melakukan verifikasi terhadap peta lampiran SHGU PTPN dan disebut memiliki kesamaan dengan dokumen HGU yang tersimpan di Kantor Pertanahan Lampung Tengah.
Pemkab Lampung Tengah juga menegaskan bahwa pengukuran ulang lahan tidak dapat dilakukan secara sepihak dan harus memiliki dasar kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Camat Bekri Subari menyayangkan adanya tindakan sejumlah warga yang disebut berasal dari desa di luar wilayah penyangga Kebun dan PKS Bekri, namun mengatasnamakan warga Bekri dalam melakukan pendudukan areal perusahaan sejak Juli 2026.
Menurut Subari, persoalan tersebut perlu dilihat secara objektif dan tidak boleh berkembang menjadi tindakan yang mengganggu ketertiban maupun aktivitas masyarakat dan perusahaan.
Ia juga menyoroti adanya tindakan oknum warga yang melakukan pemanenan di areal produktif perkebunan serta pembangunan jembatan yang digunakan untuk mengangkut Tandan Buah Segar (TBS) hasil panen dari areal tersebut.
“Kami menyayangkan adanya tindakan warga dari luar desa penyangga yang mengatasnamakan warga Bekri. Jangan sampai persoalan ini justru menimbulkan persoalan baru. Penyelesaiannya harus mengikuti proses yang sedang ditempuh pemerintah dan berdasarkan aturan hukum,” ujar Subari.
Senada, Kepala Kampung Tanjung Pandan Purnomo mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif dan memberikan ruang kepada pemerintah untuk menyelesaikan persoalan secara objektif.
Ia mendorong seluruh pihak mengikuti proses penyelesaian secara damai, adil dan transparan, dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat serta kepentingan seluruh pihak yang terkait.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas. Mari kita ikuti proses penyelesaian yang sedang dilakukan pemerintah secara damai, adil dan transparan, berdasarkan hukum, dengan tetap menghormati hak masyarakat dan kepentingan semua pihak,” kata Purnomo.
Sementara itu, Plt. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lampung Tengah Rahmat Danil, S.E., S.T., mengimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
Menurutnya, pemerintah daerah hadir untuk mencari jalan penyelesaian dan mendorong seluruh pihak agar tidak melakukan tindakan di lapangan yang dapat memperkeruh situasi.
“Pemerintah hadir untuk mencari jalan penyelesaian. Kami mengimbau masyarakat agar jangan sampai persoalan ini berkembang menjadi persoalan pidana, terutama apabila tidak memiliki alas hak yang jelas,” ujar Rahmat.
Pemkab Lampung Tengah menyebut areal perkebunan tersebut merupakan bagian dari aset negara yang dikelola perusahaan berdasarkan dokumen pertanahan yang sah dan diakui negara.
Pemkab juga menegaskan bahwa PTPN IV Regional VII memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) serta dasar hukum berupa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat kegiatan perusahaan, baik pemanenan, pemeliharaan tanaman, pengamanan aset maupun aktivitas operasional lainnya.
Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tersebut tetap diarahkan melalui jalur dialog, verifikasi data dan dokumen pertanahan serta mekanisme hukum yang berlaku, dengan harapan situasi di wilayah Kebun Bekri tetap aman dan kondusif.(*)








