407 Gram Sabu dan Ekstasi Dimusnahkan! Kejari Lampung Tengah Tuntaskan 93 Perkara Hukum

UJUNGPENANEWS.COM Lampung Tengah – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah memusnahkan barang bukti dari 93 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Kamis (22/10/2026). Dari puluhan perkara tersebut, sebanyak 33 perkara berkaitan dengan tindak pidana narkotika, dengan barang bukti berupa sabu seberat 407,1955 gram dan ekstasi seberat 8,33 gram.

Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk pertanggungjawaban Kejaksaan dalam memastikan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

​Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Lampung Tengah, Dr. Rita Susanti, S.H., M.H., serta dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lamteng, di antaranya Kapolres Lampung Tengah AKBP Zaldy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.H., perwakilan Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Kodim 0411/LT, Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, Dinas Kesehatan, serta pejabat utama Polres dan Kejari Lampung Tengah.

33 Perkara Narkotika, 60 Perkara Tindak Pidana Lainnya

Berdasarkan data yang disampaikan, dari total 93 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, sebanyak 33 perkara merupakan tindak pidana narkotika. Sementara itu, 60 perkara lainnya meliputi berbagai tindak pidana, di antaranya pencurian, penggelapan, perlindungan anak, penipuan, penganiayaan, dan tindak pidana lainnya.

Adapun barang bukti narkotika yang tercatat terdiri atas sabu seberat 407,1955 gram dan ekstasi seberat 8,33 gram.

Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi tahapan penting dalam proses penegakan hukum. Setelah perkara melalui proses persidangan dan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, pelaksanaan putusan harus dituntaskan, termasuk penanganan barang bukti sesuai status hukum dan amar putusan masing-masing perkara.

Ketelitian dalam mengidentifikasi, mencatat, menyimpan, hingga memusnahkan barang bukti menjadi bagian penting untuk menjaga akuntabilitas serta mencegah penyalahgunaan barang bukti yang berada dalam penguasaan aparat penegak hukum.

Kajari: Penegakan Hukum Harus Tuntas dan Bertanggung Jawab

Kajari Lampung Tengah, Dr. Rita Susanti, menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan konsistensi penegakan hukum, ketelitian dalam pengelolaan barang bukti, serta komitmen bersama untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Menurut Rita, penegakan hukum tidak hanya berakhir pada penjatuhan putusan pengadilan, tetapi juga harus diikuti dengan pelaksanaan putusan secara tepat, tertib, dan bertanggung jawab.

“Penegakan hukum bukan sekadar menjatuhkan putusan, tetapi memastikan setiap putusan dilaksanakan secara tepat dan bertanggung jawab. Dalam pemberantasan narkotika, diperlukan ketegasan, integritas, dan kerja bersama agar upaya penegakan hukum berjalan efektif serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa setiap barang bukti harus ditangani berdasarkan status hukum dan amar putusan masing-masing perkara.

Ketepatan dalam proses identifikasi, pencatatan, penyimpanan, hingga pelaksanaan pemusnahan merupakan bagian dari tanggung jawab institusi untuk menjaga integritas proses penegakan hukum.

Karena itu, pengelolaan barang bukti tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga berkaitan erat dengan kepastian hukum, transparansi, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Kapolres Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelaku Narkoba

Sementara itu, Kapolres Lampung Tengah AKBP Zaldy Kurniawan menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Ia menyatakan bahwa aparat kepolisian akan terus melakukan upaya penindakan untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah Lampung Tengah. Operasi gabungan dan penindakan intensif akan terus kami gencarkan untuk menekan angka penyalahgunaan serta peredaran obat-obatan terlarang,” tegasnya.

Komitmen tersebut, menurutnya, menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus melindungi generasi muda dari dampak buruk narkotika.

Pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari aparat penegak hukum hingga masyarakat. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat juga menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika.

Perkuat Sinergi Antarpenegak Hukum

Kehadiran unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah pemangku kepentingan dalam kegiatan tersebut mencerminkan pentingnya koordinasi antarlembaga dalam mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Rita menegaskan, setiap institusi memiliki tugas dan kewenangan masing-masing yang harus dijalankan secara optimal dengan tetap mengedepankan komunikasi dan koordinasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, sinergi antarinstansi tidak sebatas kehadiran bersama dalam suatu kegiatan, tetapi harus diwujudkan melalui komitmen menjalankan tugas sesuai kewenangan, menjaga integritas, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Sinergi bukan sekadar kehadiran bersama dalam suatu kegiatan, melainkan kesamaan komitmen untuk menjalankan tugas sesuai kewenangan, menjaga integritas, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dengan kerja sama yang solid, kita memperkuat kepastian hukum sekaligus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ujarnya.

Melalui pemusnahan barang bukti dari 93 perkara tersebut, Kejari Lampung Tengah menegaskan komitmennya untuk melaksanakan putusan pengadilan secara konsisten, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan barang bukti, serta memperkuat koordinasi dengan seluruh unsur terkait.

Langkah ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penegakan hukum yang berintegritas membutuhkan ketegasan dalam bertindak, ketelitian dalam menjalankan putusan, dan sinergi antarlembaga demi terwujudnya kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *