UJUNGPENANEWS.COM Gunungsugih-Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Tengah menerima salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 100.2.1.3-3185 Tahun 2026 terkait pemberhentian kepala daerah serta usulan pengangkatan atau penetapan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati menjadi bupati definitif.
Sekretaris DPRD Lampung Tengah, Yasir Asromi, membenarkan bahwa salinan keputusan tersebut telah diterima Sekretariat DPRD pada Kamis (8/10/2026).
Menurut Yasir, dokumen tersebut selanjutnya telah disampaikan kepada pimpinan DPRD Lampung Tengah untuk diproses dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme serta kewenangan legislatif.
“Surat salinan yang dimaksud sudah kami terima dan telah disampaikan kepada Ketua DPRD untuk ditindaklanjuti. Pastinya akan dibahas oleh legislatif untuk diparipurnakan,” kata Yasir.
Ia menjelaskan, penerimaan Kepmendagri tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penetapan kepala daerah definitif, sekaligus memastikan seluruh mekanisme pemerintahan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yasir menegaskan, Sekretariat DPRD Lampung Tengah akan mendukung dan memproses setiap tahapan administrasi sesuai aturan yang berlaku.
“Prinsipnya, kami akan memproses seluruh tahapan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Selanjutnya, proses tersebut akan menjadi bagian dari agenda DPRD Lampung Tengah sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk pembahasan dan pelaksanaan rapat paripurna terkait penetapan kepala daerah definitif.(*)














