UjungPenaNews.com Bandar Lampung – Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, secara simbolis menerima sertifikat tanah dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia, Nusron Wahid, dalam sebuah seremoni resmi yang berlangsung di Ruang Abung Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, Selasa (29/7/2025). Penyerahan tersebut dilakukan oleh Gubernur Lampung, Rahmad Marzani Djausal, yang turut didampingi langsung oleh Menteri ATR/BPN.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional sertifikasi tanah yang bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan lahan bagi masyarakat. Dalam sambutannya, Menteri Nusron Wahid menegaskan pentingnya program ini dalam mendukung kesejahteraan rakyat. “Sertifikat ini bukan hanya bukti sah kepemilikan, tetapi juga jaminan hukum yang akan memperkuat posisi masyarakat dalam pengembangan ekonomi berbasis aset,” ungkapnya.
Gubernur Lampung, Rahmad Marzani Djausal, menyambut baik program strategis tersebut dan menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN atas komitmennya. Ia menekankan bahwa sertifikasi tanah telah membantu masyarakat di berbagai daerah di Lampung, baik dalam kepastian hukum maupun dalam mendukung aktivitas ekonomi lokal.
Bupati Ardito Wijaya menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian pemerintah pusat dan provinsi terhadap kebutuhan masyarakat Lampung Tengah. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendorong percepatan proses sertifikasi tanah di wilayahnya. “Ini adalah wujud nyata negara hadir di tengah masyarakat. Kami siap mendukung penuh agar manfaatnya bisa dirasakan secara luas,” ucapnya.
Momentum penyerahan sertifikat ini disambut antusias oleh kepala daerah lainnya yang hadir. Selain Bupati Ardito, turut hadir para kepala daerah se-Provinsi Lampung, Forkopimda Provinsi Lampung, serta sejumlah pejabat tinggi Pemprov Lampung yang menyaksikan langsung penyerahan simbolis tersebut.
Program sertifikasi tanah nasional ini juga dinilai sangat bermanfaat dalam mengurangi konflik agraria yang kerap terjadi akibat tumpang tindih klaim kepemilikan. Dengan adanya dokumen resmi, masyarakat memiliki perlindungan hukum yang kuat atas aset miliknya.
Selain itu, dengan kepemilikan sertifikat, masyarakat dapat mengakses fasilitas keuangan seperti pinjaman usaha, yang pada gilirannya mendorong peningkatan produktivitas dan kesejahteraan. Pemerintah berharap, sertifikat ini bisa menjadi modal pengembangan ekonomi mikro hingga menengah.
Penyerahan ini juga menjadi sinyal kuat dari pemerintah bahwa sektor pertanahan menjadi salah satu prioritas dalam pembangunan nasional. Kementerian ATR/BPN pun berkomitmen terus menggenjot jumlah sertifikat yang diterbitkan setiap tahunnya.
Acara berlangsung dengan lancar dan penuh khidmat, ditutup dengan sesi foto bersama antara Menteri ATR/BPN, Gubernur Lampung, dan seluruh kepala daerah yang menerima sertifikat secara simbolis. Harapannya, sinergi antar pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota akan semakin kuat dalam memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.(*)








