Ujungpenanews.com Bandarlampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memastikan kebijakan Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah setiap hari Jumat akan tetap diberlakukan dalam dua bulan ke depan. Kebijakan tersebut dijalankan sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat terkait efisiensi energi.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Dr. H. Marindo Kurniawan, S.T., M.M, mengatakan penerapan WFH tetap mengacu pada aturan dan arahan pemerintah pusat.
“Ya, sesuai arahan Pak Gubernur Mirza dan Bu Wagub Jihan, Pemprov Lampung akan tetap menerapkan kebijakan WFH setiap hari Jumat. Namun tentunya tetap mengacu pada aturan yang ada,” ujar Marindo melalui pesan WhatsApp kepada Pikiran Lampung, Senin (25/5/2026).
Marindo menegaskan, Pemprov Lampung pada prinsipnya akan mengikuti seluruh kebijakan pemerintah pusat sebagai bagian dari sistem pemerintahan nasional.
“Pada prinsipnya Pemerintah Provinsi Lampung akan ikut kebijakan pemerintah pusat sebagai bagian dari pemerintahan. Tentunya kita akan mengikuti ketika kebijakan itu turun,” jelas mantan Penjabat Bupati Pringsewu tersebut.
Ia juga memastikan skema WFH yang telah diterapkan sejauh ini berjalan efektif dan tidak mengganggu pelayanan publik maupun aktivitas perkantoran di lingkungan Pemprov Lampung.
“Kalau efektivitasnya, tugas-tugas perkantoran tetap berjalan seperti biasa walaupun ada yang WFH. Semua berjalan sesuai aturan,” kata Marindo.
Menurutnya, apabila regulasi resmi dari pemerintah pusat kembali diterbitkan, maka kebijakan tersebut juga akan diteruskan hingga ke pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Lampung.
Terkait dampak penghematan energi dari penerapan WFH, Marindo menyebut pemerintah masih melakukan perhitungan lebih rinci. Meski demikian, ia meyakini berkurangnya aktivitas operasional kantor akan berdampak pada efisiensi penggunaan energi.
“Yang pasti dengan tidak adanya operasional penuh di kantor, energi juga tidak banyak digunakan. Paling tidak ada pengaruh terhadap penghematan energi,” pungkasnya.
Diketahui, kebijakan WFH setiap Jumat sebelumnya diumumkan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai langkah penghematan energi di tengah dampak konflik Iran yang mempengaruhi pasokan minyak dan gas dunia. Kebijakan tersebut mulai diterapkan sejak April 2026.(*)










