UJUNGPENANEWS.COM Lampung Tengah – Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pendidikan. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah menghadirkan layanan administrasi pendidikan yang cepat, mudah, transparan, dan tanpa biaya, khususnya untuk legalisir ijazah serta penerbitan rekomendasi mutasi siswa (pindah rayon).
Kedua layanan tersebut menjadi bagian dari upaya Disdikbud Lampung Tengah dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen pendidikan, baik untuk melanjutkan pendidikan, memenuhi persyaratan pekerjaan, maupun proses perpindahan sekolah.
Untuk layanan legalisir ijazah, masyarakat cukup membawa ijazah asli atau surat keterangan pengganti ijazah asli beserta fotokopinya. Setelah berkas diverifikasi oleh petugas, dokumen akan diproses sesuai ketentuan dan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu jam. Seluruh layanan ini diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya.
Sementara itu, bagi peserta didik yang akan melakukan mutasi sekolah, Disdikbud juga menyediakan layanan penerbitan surat rekomendasi mutasi dengan prosedur yang mudah dan jelas. Persyaratan disesuaikan dengan jenis perpindahan, baik antar sekolah di wilayah Kabupaten Lampung Tengah maupun mutasi dari dan ke luar kabupaten/kota.
Seluruh proses pelayanan dilaksanakan secara profesional oleh petugas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Dengan demikian, masyarakat memperoleh kepastian layanan, kepastian waktu penyelesaian, serta administrasi yang akuntabel.
Mewakili Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, S.E., M.Sos., Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah, Dr. Nur Rohman, S.E., M.Sos.I., menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi salah satu prioritas Disdikbud dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
“Kami terus berupaya menghadirkan pelayanan pendidikan yang mudah diakses, cepat, transparan, dan bebas biaya. Layanan legalisir ijazah maupun rekomendasi mutasi siswa kami laksanakan sesuai standar operasional yang telah ditetapkan agar masyarakat memperoleh kepastian pelayanan tanpa harus melalui proses yang berbelit-belit. Kami berharap pelayanan ini semakin memudahkan masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap kualitas layanan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah,” ujar Dr. Nur Rohman, Jumat (31/7/2026).
Ia menambahkan, Disdikbud Lampung Tengah akan terus menghadirkan berbagai inovasi pelayanan dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, akuntabilitas, dan pelayanan prima agar seluruh kebutuhan administrasi masyarakat di bidang pendidikan dapat terpenuhi secara efektif dan efisien.
Melalui penyempurnaan sistem pelayanan tersebut, Disdikbud Lampung Tengah berharap masyarakat semakin mudah mengakses layanan administrasi pendidikan yang berkualitas. Upaya ini diharapkan mampu mendukung kelancaran proses pendidikan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap setiap dokumen pendidikan yang diterbitkan.(*)














