UJUNGPENANEWS.COM GUNUNGSUGIH – Komisi IV DPRD Kabupaten Lampung Tengah kini yang berkolaborasi dengan Komisi II akan fokus untuk melakukan pendalaman dan mengumpulkan bukti-bukti, terkait keluhan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah yang mengeluhkan pemotongan 2,5 persen pembayaran zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas.
Dimana, protes keras muncul dari para guru yang ada dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Tengah.
Dari Surat Edaran (SE) Bupati Lampung Tengah yang baru tanda tangani tanggal 13 Agustus 2026 itu, para ASN merasa belum mengisi formulir persetujuan dengan surat edaran tersebut. Namun, pemotongan 2,5 persen telah dilakukan oleh pihak terkait.
Sehingga, hal ini menjadikan keluhan para ASN di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.
Menanggapi, keluhan para ASN tersebut. Komisi IV bersama Komisi II DPRD Kabupaten Lampung Tengah akan melakukan pendalaman dan mengumpulkan bukti-bukti.
Hal itu, bertujuan untuk membuka terang benderang apakah ada unsur peraturan atau hukum pidana yang dilanggar oleh Instansi terkait maupun Baznas Lampung Tengah.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Lampung Tengah Hj Meri Andriani mengatakan bahwa sudah melakukan pendalaman dan mengumpulkan bukti-bukti terkait persoalan pemotongan zakat 2,5 persen dari gajih para ASN.
“Kita sudah berkoordinasi dengan Komisi II. Nanti, kita akan menggelar rapat gabungan di Minggu depan. Karena, hari ini kita pending dulu,” kata Meri, Jumat (04/09/2026).
“Insyaallah di Hari Selasa atau Rabu, kita akan menggelar rapat gabungan bersama Komisi II. Selanjutnya, kita akan panggil para ASN, Instansi terkait dan Baznas Lampung Tengah yang berkaitan dengan pemotongan zakat 2,5 persen ini,” jelasnya.

Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Lampung Tengah Wayan Eka Mahendra menjelaskan bahwa pendalaman yang dimaksud disini ialah melakukan atau mempelajari aturan proses pemotongan zakat 2,5 persen ini.
Apabila, kata Wayan Eka, ada aturan atau hukum yang dilanggar oleh Instansi atau pihak terkait. Tentunya, ada sanksi yang akan diterima oleh pihak tersebut.
“Disini kami memohon untuk para ASN bersabar. Aspirasi para ASN Lampung Tengah telah kami terima dan kami tindak lanjuti,” ujarnya.
“Oleh karena itu, mohon doanya kepada seluruh ASN dan masyarakat Lampung Tengah. Agar, proses pendalaman dan pengumpulan bukti-bukti ini dapat menghasilkan keputusan yang adil dan bijaksana. Dengan begitu, keluhan yang ada saat ini bisa terjawab,” pungkasnya.(*)











