UJUNGPENANEWS.COM Lampung tengah – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Lampung Tengah dan Bank Lampung ditekankan tidak melakukan pemotongan gajih aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Lampung Tengah yang dihadiri oleh Dinas Pendidikan dan Kesehatan.
Dari hasil RDP tersebut, Komisi IV menekankan Baznas Lampung Tengah dan Bank Lampung disepakati tidak boleh melakukan pemotongan gajih ASN sebelum ada persetujuan dari ASN tersebut.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Lampung Tengah Fraksi Golkar Umar mengatakan bahwa jangan ada pemotongan gajih ASN sebelum ada persetujuan dari ASN tersebut.
“Dari hasil rapat gabungan dengan Komisi II pada RDP bersama Baznas, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Bank Lampung, kami sepakati tidak ada pemotongan sebelum ada persetujuan dari ASN atau pihak yang bersangkutan,” kata Umar, Rabu (16/09/2026).
Oleh karena itu, kata Umar, tidak ada pemotongan gaji ASN sebelum ada persetujuan. “Kedepan, kalau belum ada persetujuan dari ASN atau pihak yang bersangkutan gajih ASN tidak boleh dipotong. Itu yang kami sampaikan saat rapat,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian Baznas Lampung Tengah Amir Faisal Sanjaya enggan berkomentar banyak saat diwawancarai. “Lanjut aja,” kata Amir.(*)











