UJUNGPENANEWS.COM Lampung tengah – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen serta barang di Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (22/9/2026).
Penggeledahan tersebut dimulai sekitar pukul 14.10 WIB dan menjadi bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan penyimpangan dalam pekerjaan peningkatan Ruas Jalan Buyut Ilir–Tanggul Angin, tepatnya di kawasan samping Pabrik BW, Kabupaten Lampung Tengah, Tahun Anggaran 2025.
Proyek tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025 dengan nilai anggaran mencapai Rp14.935.000.000 atau sekitar Rp14,9 miliar.
Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Kejari Lampung Tengah tengah mendalami dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan, di antaranya terkait kualitas, volume, dan spesifikasi pekerjaan sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak.
Melalui penggeledahan tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ruangan, dokumen, surat, serta barang yang dinilai berkaitan dengan pelaksanaan proyek.

Sejumlah dokumen dan barang kemudian disita untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan. Materi yang diamankan berkaitan dengan rangkaian pelaksanaan kegiatan, mulai dari tahap perencanaan, proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, pembayaran hingga pertanggungjawaban proyek.
Dokumen dan barang hasil penggeledahan selanjutnya akan diteliti dan diperiksa lebih lanjut oleh penyidik guna memperkuat pembuktian serta memperjelas konstruksi perkara berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Kejari Lampung Tengah menegaskan, tindakan penggeledahan dan penyitaan merupakan bagian dari proses penyidikan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. KUHAP baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan mengatur sejumlah ketentuan baru mengenai penggeledahan serta penyitaan.
Dalam penanganan perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menyatakan proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kejari Lampung Tengah juga menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan penanganan perkara.
Penyidik selanjutnya akan melakukan pendalaman terhadap dokumen dan barang yang telah diperoleh untuk mengungkap fakta serta memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek peningkatan Ruas Jalan Buyut Ilir–Tanggul Angin tersebut.
Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menyatakan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara maupun daerah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)











