Meski Perubahan APBD Tidak Ada, Agustin: Semua Ada Aturannya, Administrasi Rutin Bisa Terselesaikan

UJUNGPENANEWS.COM Lampung tengah – Dinamika pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Lampung Tengah mendapat perhatian dari Anggota DPRD Lampung Tengah, Pande Putu Agustin.

Legislator Fraksi Partai NasDem tersebut menilai langkah kehati-hatian hukum yang dilakukan pihak eksekutif pascaperistiwa hukum beberapa waktu lalu merupakan hal yang wajar. Menurutnya, prinsip kehati-hatian diperlukan untuk memastikan tata kelola keuangan daerah tetap akuntabel dan terhindar dari persoalan hukum di kemudian hari.

Namun, di sisi lain, Pande mengingatkan agar kondisi tersebut tidak sampai menghambat penyerapan anggaran yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar dan pelayanan publik masyarakat.

“Kami sangat memahami dan menghormati prinsip kehati-hatian hukum yang diterapkan eksekutif saat ini. Mitigasi risiko itu penting agar tata kelola keuangan daerah kita benar-benar bersih. Namun, kepentingan mendasar masyarakat Lampung Tengah, terutama menyangkut hak-hak wajib, juga harus dicarikan jalan keluarnya,” ujar Pande dalam keterangannya, Rabu, (23-9-2026).

Ia menegaskan, sejumlah belanja daerah yang bersifat mendesak, mengikat, dan menyangkut kepentingan masyarakat harus menjadi perhatian utama.
Di antaranya pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, pembayaran iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan bagi masyarakat kurang mampu, serta pemenuhan berbagai fasilitas dasar di sektor pendidikan.

Menurut Pande, kebutuhan tersebut menyangkut kepentingan masyarakat secara langsung sehingga perlu dipastikan tetap berjalan meskipun pembahasan APBD-P menghadapi dinamika.

Melihat kondisi tersebut, tokoh muda yang memiliki latar belakang Magister Hukum Tata Negara itu menawarkan opsi penyelesaian melalui mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Secara regulasi keuangan daerah, jika pembahasan APBD Perubahan menghadapi hambatan teknis atau waktu yang terbatas, Kepala Daerah sebenarnya memiliki instrumen hukum untuk menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjabaran Pergeseran Anggaran. Ini adalah opsi jalan tengah yang sah dan diatur oleh undang-undang,” jelasnya.

Pande mengatakan, melalui mekanisme pergeseran anggaran sesuai ketentuan yang berlaku, pemerintah daerah dapat memprioritaskan belanja yang bersifat wajib, mendesak, dan mengikat, sepanjang memenuhi dasar hukum serta prosedur yang dipersyaratkan.

Dengan demikian, kata dia, pelayanan publik dan hak-hak masyarakat maupun pegawai tidak terganggu hanya karena adanya dinamika dalam proses pembahasan APBD-P.

“Ini adalah solusi yang sifatnya win-win solution. Eksekutif tetap aman karena bisa memilah dan menunda program yang dirasa belum akuntabel, sementara legislatif juga tenang karena hak-hak mendasar konstituen seperti jaminan kesehatan dan gaji PPPK tetap terselamatkan,” katanya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah dan DPRD memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah tetap berjalan sesuai aturan sekaligus menjamin pelayanan publik kepada masyarakat.

“Fokus kita bersama di pemerintahan saat ini adalah memastikan roda pelayanan publik di Lampung Tengah tetap berjalan optimal untuk rakyat,” pungkas legislator asal daerah pemilihan Lampung Tengah tersebut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *