UJUNGPENANEWS.COM Lampung tengah – Pembatalan 14 paket tender proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Kabupaten Lampung Tengah menjadi perhatian. Persoalan tersebut kini mengarah pada dua aspek utama, yakni kepastian ketersediaan anggaran dan kelengkapan dokumen perencanaan teknis atau Detail Engineering Design (DED).
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas BMBK Lampung Tengah, Rahmat Danil, S.E., S.T., menegaskan bahwa proses pengadaan pekerjaan konstruksi pemerintah harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, setiap keputusan terkait tender perlu memiliki dasar administrasi, penganggaran, dan teknis yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Rahmat Danil, dua aspek tersebut harus ditelaah secara menyeluruh untuk mengetahui latar belakang pembatalan 14 paket tender, termasuk memastikan apakah setiap paket pekerjaan telah didukung anggaran yang sah dan dokumen perencanaan yang memenuhi persyaratan.
“Dalam persoalan ini, ada dua aspek yang perlu diperhatikan. Pertama, terkait ketersediaan anggaran. Kedua, terkait kelengkapan dokumen DED, khususnya pengesahan dan tanda tangan pihak yang bertanggung jawab secara teknis. Semua harus diperiksa berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku,” jelas Danil.
Anggaran Harus Jelas Sebelum Kontrak
Danil menjelaskan, kepastian anggaran merupakan salah satu aspek mendasar dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan pemerintah. Perubahan kebijakan anggaran, rasionalisasi APBD, maupun penyesuaian Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dapat memengaruhi kelanjutan suatu paket pekerjaan.
Namun, kondisi tersebut harus dibuktikan melalui dokumen resmi yang menunjukkan status alokasi anggaran masing-masing paket.
Apabila suatu paket mengalami pengurangan anggaran, penundaan, atau pembatalan alokasi, perlu dipastikan bagaimana kondisi tersebut memengaruhi dasar pembiayaan pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Menurutnya, pemerintah tidak boleh mengabaikan kepastian pembiayaan ketika memasuki tahapan pengadaan hingga pengikatan kontrak.
“Anggaran harus jelas dan tersedia sesuai dokumen yang sah. Jika ada perubahan atau penyesuaian anggaran, statusnya harus diperiksa terlebih dahulu. Jangan sampai pengadaan maupun pelaksanaan kontrak tidak didukung kepastian anggaran,” ujarnya.
Karena itu, pemeriksaan terhadap 14 paket tender tersebut perlu mencakup dokumen penganggaran, kronologi perubahan alokasi dana, serta dasar administrasi yang digunakan dalam pengambilan keputusan pembatalan.
Langkah ini dinilai penting agar persoalan tersebut dapat dipahami berdasarkan fakta administrasi, bukan semata-mata berdasarkan dugaan atau penafsiran terhadap kondisi anggaran.
Kelengkapan DED dan Kewenangan PPK Jadi Sorotan
Selain anggaran, aspek lain yang menjadi perhatian adalah kelengkapan dan pengesahan dokumen DED, termasuk tanda tangan pihak yang bertanggung jawab secara teknis.
Dokumen DED memiliki peran penting dalam perencanaan pekerjaan konstruksi karena menjadi salah satu acuan teknis dalam pelaksanaan proyek. Oleh sebab itu, status dokumen, kelengkapan persyaratan, serta kewenangan pihak yang memberikan pengesahan perlu dipastikan sebelum dokumen tersebut digunakan dalam proses pengadaan.
Dalam konteks pengadaan barang/jasa pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, termasuk Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, menjadi bagian dari kerangka regulasi yang perlu diperhatikan sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga memiliki tugas dan kewenangan dalam persiapan pengadaan, termasuk menetapkan dokumen persiapan pengadaan sesuai ketentuan.
Karena itu, kelengkapan DED perlu ditelaah dengan memperhatikan persyaratan teknis, status persetujuan, serta pembagian tanggung jawab antara PPK, tenaga ahli, dan pihak lain yang berwenang mengesahkan dokumen.
“Dokumen DED harus jelas statusnya, termasuk tanda tangan dan pengesahan dari pihak yang berwenang. PPK juga harus menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan dalam persiapan pengadaan. Setiap dokumen yang digunakan harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Danil.
Ia menambahkan, persoalan tanda tangan dalam dokumen DED tidak bisa dinilai hanya dari ada atau tidaknya tanda tangan. Pemeriksaan juga harus melihat siapa yang berwenang memberikan pengesahan, persyaratan teknis yang harus dipenuhi, serta ketentuan yang menjadi dasar penyusunan dokumen tersebut.
Dengan demikian, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen masing-masing paket pekerjaan dan aturan yang relevan.
Pembatalan 14 Paket Dilaporkan ke Inspektorat
Untuk memastikan persoalan tersebut mendapat penanganan sesuai mekanisme yang berlaku, Rahmat Danil menyatakan telah melaporkan pembatalan 14 paket tender proyek itu kepada Inspektorat Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Ia berharap pemeriksaan internal dapat mengungkap secara menyeluruh latar belakang pembatalan, termasuk status anggaran, kelengkapan dokumen perencanaan, administrasi pengadaan, hingga kronologi pengambilan keputusan.
“Pembatalan 14 paket proyek ini sudah saya laporkan kepada Inspektorat. Saya berharap persoalan ini dapat ditelaah secara menyeluruh, mulai dari ketersediaan anggaran, kelengkapan dan pengesahan DED, dokumen administrasi, hingga kronologi pengambilan keputusannya,” tegas Danil.
Pelaporan tersebut menjadi salah satu langkah untuk memperoleh kejelasan mengenai dasar pembatalan paket pekerjaan. Meski demikian, kesimpulan mengenai ada atau tidaknya kekeliruan administrasi maupun pelanggaran tetap harus mengacu pada hasil pemeriksaan dan dokumen pendukung yang sah.
Hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi, persoalan tersebut perlu ditempatkan sebagai hal yang masih memerlukan penelaahan berdasarkan kewenangan Inspektorat.
ASPEKINDO Lampung Tengah Juga Mengadu ke LKPP
Pembatalan 14 paket tender itu turut menjadi perhatian setelah Ketua ASPEKINDO Lampung Tengah menyampaikan pengaduan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Langkah tersebut menambah perhatian terhadap proses pengadaan di lingkungan Dinas BMBK Lampung Tengah, khususnya mengenai dasar pembatalan tender dan kesesuaiannya dengan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Namun, status penanganan dan hasil tindak lanjut pengaduan tersebut masih perlu merujuk pada dokumen atau keterangan resmi dari lembaga yang berwenang.
Dengan adanya laporan kepada Inspektorat dan pengaduan kepada LKPP, kejelasan mengenai persoalan tersebut diharapkan dapat diperoleh melalui pemeriksaan yang objektif dan berdasarkan bukti.
Transparansi Jadi Kunci Penyelesaian
Pembatalan 14 paket tender proyek di lingkungan Dinas BMBK Lampung Tengah kini memerlukan penjelasan yang komprehensif mengenai dasar pengambilan keputusan.
Setidaknya, terdapat tiga aspek yang perlu ditelusuri, yakni kepastian ketersediaan anggaran, kelengkapan serta pengesahan DED dan dokumen persiapan pengadaan, serta kronologi administrasi yang melatarbelakangi pembatalan tender.
Pemeriksaan yang menyeluruh diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada publik sekaligus memastikan proses pengadaan pekerjaan konstruksi berjalan sesuai regulasi.
Pada akhirnya, transparansi dokumen, kepatuhan terhadap aturan, dan kejelasan pembagian kewenangan menjadi faktor penting untuk memastikan setiap keputusan pengadaan dapat dipertanggungjawabkan.
Hasil pemeriksaan resmi akan menjadi dasar penting untuk menjawab pertanyaan publik mengenai alasan pembatalan 14 paket tender tersebut serta memastikan langkah tindak lanjut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)








