UJUNGPENANEWS.COM Lampung tengah – Kabar baik bagi masyarakat Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah. Pemerintah Kecamatan Bumi Ratu Nuban menyampaikan informasi pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 23 Oktober 2026.
Informasi tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan Kecamatan Bumi Ratu Nuban tertanggal 21 Oktober 2026, yang ditujukan kepada seluruh kepala kampung se-Kecamatan Bumi Ratu Nuban agar disosialisasikan kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
Berdasarkan surat pemberitahuan tersebut, pelayanan perpanjangan SIM akan dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, bertempat di halaman Kantor Kecamatan Bumi Ratu Nuban.
Camat Bumi Ratu Nuban, Rikha Anatha, S.IP., M.H., mengimbau masyarakat yang hendak memanfaatkan pelayanan tersebut agar memperhatikan jadwal pelaksanaan serta mempersiapkan seluruh persyaratan administrasi yang diperlukan.
“Kami berharap informasi ini dapat tersampaikan kepada seluruh masyarakat, khususnya warga yang akan melakukan perpanjangan SIM. Silakan manfaatkan pelayanan sesuai jadwal yang telah ditentukan dan pastikan seluruh persyaratan sudah dipersiapkan sebelum datang ke lokasi,” ujar Rikha.
Ia juga meminta seluruh kepala kampung untuk berperan aktif menyampaikan informasi tersebut kepada warga agar pelayanan dapat diketahui secara luas dan dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan.
Menurutnya, penyampaian informasi pelayanan publik secara langsung hingga tingkat kampung merupakan bagian penting dalam membantu masyarakat memperoleh akses informasi yang jelas dan memudahkan mereka mempersiapkan kebutuhan administrasi.
Ini Persyaratan yang Harus Dibawa
Dalam surat pemberitahuan tersebut, masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM diminta membawa dokumen sebagai berikut:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
Surat Izin Mengemudi (SIM) asli dan fotokopi.
Masyarakat diimbau mempersiapkan dokumen tersebut sebelum mendatangi lokasi pelayanan agar proses administrasi dapat berjalan lebih tertib.
Adapun jadwal dan lokasi pelayanan yang tercantum dalam surat pemberitahuan adalah sebagai berikut:
Hari/tanggal: Jumat, 23 Oktober 2026.
Waktu: Pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Tempat: Halaman Kantor Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah.
Pemerintah Kecamatan Bumi Ratu Nuban berharap informasi ini dapat membantu masyarakat mengetahui jadwal pelayanan lebih awal sehingga warga yang membutuhkan perpanjangan SIM dapat mempersiapkan diri dengan baik.
Masyarakat juga disarankan memastikan kembali jenis layanan yang tersedia, termasuk ketentuan perpanjangan SIM, kepada petugas terkait sebelum datang ke lokasi.
Dengan adanya penyampaian informasi ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lancar serta meningkatkan kemudahan akses terhadap layanan administrasi bagi warga Kecamatan Bumi Ratu Nuban.(*)








