UJUNGPENANEWS.COM — Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Kabupaten Lampung Tengah menyerahkan dokumen hasil minikompetisi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti hasil koordinasi terkait transparansi proses evaluasi dan penetapan perusahaan pemenang pengadaan.
Plt. Kepala Dinas BMBK Lampung Tengah, Rahmat Danil, S.E., S.T., mengatakan pelaporan tersebut merupakan tindak lanjut rapat koordinasi dan diskusi pada 19 Oktober 2026. Dalam rapat itu, disepakati bahwa setiap hasil minikompetisi yang dilaksanakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Plt. Kepala Dinas BMBK harus dilaporkan dengan penjelasan yang jelas dan terdokumentasi.
“Bukan hanya perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang, tetapi juga dasar penetapannya dan alasan peserta lainnya dinyatakan gugur. Semua harus dijelaskan secara terbuka melalui dokumen hasil minikompetisi,” ujar Rahmat Danil, Rabu (28/10/2026).

Menurutnya, penjelasan tersebut diperlukan agar seluruh tahapan pengadaan, mulai dari evaluasi peserta hingga penetapan pemenang, memiliki dasar yang jelas dan dapat ditelusuri sesuai ketentuan yang berlaku.
Rahmat Danil menegaskan, alasan perusahaan dinyatakan gugur juga menjadi bagian penting dalam laporan. Dengan demikian, keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen dan hasil evaluasi.
Dokumen hasil minikompetisi tersebut telah disampaikan kepada KPK pada 26 Oktober 2026. Berdasarkan tanda terima yang ditunjukkan, dokumen diterima untuk ditujukan kepada Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK.

Pada tanggal yang sama, BMBK Lampung Tengah juga menyampaikan dokumen kepada LKPP di Jakarta. Tanda terima mencatat dokumen dari Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah ditujukan kepada Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP.
Rahmat Danil menyebut penyampaian dokumen tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut administratif atas hasil koordinasi, sekaligus upaya memperkuat tertib administrasi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Ia berharap pelaporan yang disertai dokumen lengkap dapat memperjelas dasar pengambilan keputusan, meningkatkan keterlacakan proses evaluasi, serta memastikan setiap tahapan pengadaan berjalan sesuai aturan.
“Prinsipnya, setiap tahapan harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami berkomitmen menindaklanjuti hasil koordinasi melalui penyampaian dokumen yang diperlukan agar proses pengadaan berjalan sesuai aturan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” tutupnya.(*)













