UJUNGPENANEWS.COM TRIMURJO – Anggota Komisi I Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Lampung Tengah Toni Sastra Jaya angkat bicara terkait pemotongan zakat 2,5 persen dari gajih para aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah.
Toni menjelaskan bahwa memotong gaji pegawai untuk zakat hukumnya tidak boleh dan termasuk perbuatan dzalim atau mengambil harta tanpa hak jika dilakukan kepada orang yang belum memenuhi syarat wajib zakat atau dilakukan tanpa persetujuan pemilik gaji.
“Hukumnya tidak boleh. Kalau zakat langsung main potong saja tanpa melihat apakah pembayar zakat itu sudah memenuhi syarat wajib zakat atau pemotongan itu dilakukan tanpa persetujuan pemilik gajih. Ini perbuatan dzalim dalam Islam,” kata Toni, Jumat (04/09/2026).
Toni yang berlatar belakang akademisi hukum mengatakan bahwa pemotongan zakat 2,5 persen dari gajih ASN harus ada keikhlasan dan izin. Sebab, pemotongan gaji oleh perusahaan atau instansi wajib dikomunikasikan atau disetujui terlebih dahulu oleh pegawai yang bersangkutan.
“Mengambil harta seseorang tanpa izin atau keikhlasan pemiliknya dilarang dalam syariat Islam,” tegasnya.
“Pemotongan gaji secara sepihak dengan alasan wajib zakat tanpa izin atau kesepakatan adalah tidak sah secara hukum, melanggar aturan ketenagakerjaan, dan haram dalam Islam,” tambahnya.
Toni menyayangkan ketidakpaham Baznas Lampung Tengah terkait aturan yang berlaku. “Seharusnya Baznas tau itu. Mereka jangan begitu saja menerima saran atau diduga mereka yang di Baznas mengusulkan terkait pemotongan zakat 2,5 persen secara sepihak,” katanya.
Menurutnya, pemotongan zakat 2,5 persen dari gajih ASN tanpa persetujuan atau kesepakatan melanggar hukum yang diatur dalam undang-undang tentang Baznas.
“Tindak pidana penggelapan: Jika gajih karyawan dipotong dengan alasan zakat tetapi uangnya tidak disetorkan ke lembaga amil zakat resmi dan justru disalahgunakan oleh pihak pemotong, pelaku dapat dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” tambahnya.
“Pelanggaran undang-undang Zakat, tindakan mengumpulkan atau memotong dana zakat tanpa izin atau bertindak sebagai amil ilegal melanggar Pasal 38 jo Pasal 41 Undang-Undang Pengelolaan Zakat, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 1 tahun dan/atau denda hingga Rp50 juta,” katanya.
“Sebenarnya, masih banyak refrensi larangan untuk tidak memperbolehkan melakukan pemotongan zakat 2,5 persen dari gajih ASN atau karyawan tanpa persetujuan dan kesepakatan bersama. Jadi, pada intinya pelaku yang melakukan tindakan tersebut bisa menerima hukuman penjara dan denda uang,” pungkasnya. (*)














